Kuh Perdata Pasal 1256

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1256

Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum. 

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Tim Corporate lawyer kami siap untuk membantu anda menyelesaikan permasalah hukum yang sedang anda Hadapi saat ini.

Besok kita bahas undang-undang apa ya ? 

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun, 
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini. 

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages