Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 897
Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
Video ini di posting dari akun :
twitter : @lawyerfahrul
instagram, tiktok & youtube: @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 08 999 89 0808
Di sponsori Oleh :
Www.aktanotaris.com
Layanan jasa pembuatan akta notaris secara online