Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 903
Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
Video ini di posting dari akun :
twitter : @lawyerfahrul
instagram, tiktok & youtube: @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 08 999 89 0808
Di sponsori Oleh :
Www.aktanotaris.com
Layanan jasa pembuatan akta notaris secara online