Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 923
Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
Video ini di posting dari akun :
twitter : @lawyerfahrul
instagram, tiktok & youtube: @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi admin di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Jangan lupa subscribe, follow dan like akun dan postingan kami ya.