kuh perdata pasal 1001


 Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1001

Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.

Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh dan tak bersyarat dan warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages