Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 1105
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal