Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: BAGIAN 4. Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pasal 1112
Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;
1. dalam hal ada paksaan;
2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal