kuh perdata pasal 1147

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1147

Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan sebagai berikut:

yang tersebut pada nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;

yang tersebut pada nomor 5, atas barang yang telah digarap;

yang tersebut pada nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;

yang tersebut pada nomor 7, atas barang-barang yang diangkut;

yang tersebut pada nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;

yang tersebut pada nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Tim Corporate lawyer kami siap untuk membantu anda menyelesaikan permasalah hukum yang sedang anda Hadapi saat ini.

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages